Juni Batas Perekam e-KTP
ARGA MAKMUR, BE - Kadis Dukcapil, Kiman Nazardi MM mengakui masih banyak warga yang belum melakukan perekaman e-KTP. Pemerintah daerah menetapkan batas akhir perekaman lanjutan di kecamatan dilakukan akhir Juni mendatang.Deadline tersebut dipercepat empat bulan mengingat untuk pendataan pemilih pemilu 2014 mendatang.
\"Kita akan lihat dulu, kalau ada kemungkinan untuk penambahan perekaman dari pusat, maka akan kita lakukan. Saat ini memang aturannya dimajukan karena untuk persiapan data pemilu akan datang,\" kata Kiman.
Dihimbau bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman segera melakukan di kecamatan terdekat dan masih gratis pada waktu jam kerja. Jika ditemukan masih ada warga yang belum melakukan perekaman hingga batas waktu itu, maka warga itu tidak termasuk data base dan dari kementrian pusat akan dihapus yang dianggap warga tersebut tidak terdaftar sebagai warga dimana ia bermukim.
\"Sementara yang sudah memiliki e-KTP untuk, tidak menggunakan KTP lama lagi. Pasalnya KTP lama hanya berlaku untuk warga kita yang memang belum memiliki E-KTP,\" ujar Kiman.
Sedangkan untuk dua kecamatan yang memang masih menginduk seperti Kecamatan Hulu Palik yang menginduk Ke Kecamatan Kerkap dan kecamatan Air Padang yang menginduk ke Lais. Alat rekam e-KTP tersebut akan dibantu dari pusat dalam waktu dekat ini, agar bisa melakukan rekaman tersendiri di kecamatan masing-masing.
\"Untuk pendistribusian e-KTP mencapai 80 % dari 144 ribu warga yang sudah melakukan perekaman,\" tukasnya.(117)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: